(FILE BELUM DI UPLOAD) analisi dewan syariah nasional mui terhadap praktik tabungan di bmt surya abadi jenangan ponorogo

Main Author: utami, triana wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etheses.iainponorogo.ac.id/7827/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Utami, Triana Wahyu. 2019, Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Mui Terhadap Praktik Tabungan di BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo. Skripsi. Jurisan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing Drs. H. A. Rodli Makmun,M.Ag. Kata Kunci: Fatwa DSN MUI No. 02/DSN/MUI/VI/200 tentang Tabungan, Tabungan Mud{a>rabah, BMT Surya Abadi Jenangan. Produk Tabungan telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 02/DSN/MUI/VI/200 tentang Tabungan, dimana tabungan yang dibenarkan oleh fatwa tersebut adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mud{a>rabah dan wadi’ah. Selain tentang akad tabungan fatwa tersebut juga menjelaskan bagaimana ketentuan umum dari masing-masing akad yang dibenarkan oleh fatwa tersebut, tak terkecuali dengan bagaimanai penerapan bagi hasilnya. Salah satu lembaga keuangan syariah yang memakai produk tabungan yaitu BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo. Adapun akad tabungan yang digunakan di BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo tersebut adalah akad mud{a>rabah. Dan untuk mekanisme bagi hasil akad mud{a>rabah ini masih menggunakan sistem bunga bukan sistem prosentase (nisbah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terhadap akad tabungan di BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo dan Bagaimana analisis fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terhadap mekanisme bagi hasil akad tabungan di BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif yaitu cara berfikir untuk menarik kesimpulan dari suatu fenomena-fonomena atau pendapat yang khusus menuju ke suatu kaidah atau pendapat yang bersifat umum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama lima kriteria tabungan dengan akad mud{a>’rabah dalam Fatwa DSN MUI No. 02/DSN/MUI/IV/2000 tentang tabungan sudah diimplementasikan secara penuh oleh BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo sesuai dengan kriteria tabungan yang dibenarkan oleh syaiah, baik dari segi jenis tabungan, peran dari kedua belah pihak, kewenangan bank sebagai mud{arib serta modal dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Kedua, Mekanisme pembagian hasil produk tabungan dengan akad mud{a>’rabah di BMT Surya Abadi Jenangan Ponorogo belum mengimplementasikan kriteria bagi hasil dalam Fatwa DSN MUI No. 02/DSN/MUI/IV/2000 tentang tabungan. Karena kriteria bagi hasil dalam fatwa yaitu pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening tetapi dalam implementasinya di BMT Surya Abadi Jenangan masih memakai sistem bunga layaknya sistem konvensional yang ada pada bank umum dan bukan dengan prosentase (nisbah).