tinjauan hukum islam terhadap sewa menyewa alat wifi "anton wifi" di desa singgahan kecamatan pulung kabupaten ponorogo
Main Author: | Saifulloh, Mahmudi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etheses.iainponorogo.ac.id/7821/1/MAHMUDI_SAIFULLOH%5B1%5D.pdf http://etheses.iainponorogo.ac.id/7821/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Saifullah, Mahmudi. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa menyewa Alat Wifi “Anton Wifi” Di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, 2019. Pembimbing Dr. H. Moh. Munir, Lc., M.Ag. Kata kunci: Sewa Menyewa, Wanprestasi, Hukum Islam. Praktik sewa menyewa alat wifi oleh Anton Wifi adalah salah satu contoh penerapan akad sewa menyewa di tengah masyarakat. Namun ada beberapa hal yang perlu di cermati dalam mekanisme sewa menyewa alat wifi oleh Anto Wifi. Perjanjian sewa menyewa yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga merugikan oleh salah satu pihak, serta prinsip akad yang tidak diterapkan dalam perjanjian sewa menyewa, wanprestasi yang dilakukan oleh pengusaha, serta penyelasian wanprestasi yang seharusnya dilakukan oleh pengusaha namun pada praktiknya diganti oleh pelanggan yang menggunakan wifi. Berangkat dari latar belakang permasalahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui 1. Tinjauan hukum islam terhadap perjanjian sewa menyewa alat wifi “Anton Wifi” di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. 2. Tinjauan hukum islam terhadap penyelesaian wanprestasi dalam sewa menyewa alat wifi “Anton Wifi” di Desa singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Penelitian pada skripsi ini menggunakan field research (penelitian lapangan) yang menggambarkan fenomena secara apa adanya dan dengan cara mencari data secara langsung dengan melihat objek yang akan diteliti. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan lebih menekankan pada analisis proses penyimpulan secara induktif yang diperoleh dari data lapangan. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa alat wifi di Anton Wifi belum sesuai dengan ketentuan hukum islam dalam akad sewa menyewa karena Syarat akad dalam sewa menyewa tidak terpenuhi. Kemudian penyelesaian wanprestasi dalam sewa menyewa alat wifi yang dilakukan oleh kedua belah pihak sudah menemukan kesepakatan yakni dengan jalan perdamaian (shulhu) tetapi tidak sesuai dengan hukum islam, karena pengusaha tidak melakukan mufa>dhah atau tidak mau mengganti rugi biaya perbaiakan alat wifi yang mengalami kerusakan.