Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pembiayaan Utang Piutang di BMT Mitra Mandiri Tirtomoyo
Main Author: | Nisak, Siti Choirotun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etheses.iainponorogo.ac.id/7661/1/BAB%20I-V.pdf http://etheses.iainponorogo.ac.id/7661/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nisak, Siti Choirotun. 2019. Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Pembiayaan Utang Piutang di BMT Mitra Mandiri Tirtomoyo Wonogiri. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. Miftahul Huda, M.Ag. Kata Kunci: Kompilasi, Utang Piutang, Riba. Akad utang piutang (qard}) telah diatur dalam Buku II Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Akad, dimana dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 609 dan Pasal 610 menjelaskan bahwa nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam transaksi, apabila nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi pinjaman/ Lembaga Keuangan Syariah telah memastikan ketidakmampuannya maka Lembaga Keuangan Syariah dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian; atau menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya. Akan tetapi dalam praktiknya di BMT Mitra Mandiri Tirtomoyo Wonogiri pihak BMT memberikan syarat kepada nasabah yang melakukan utang piutang dimana selain harus membayar angsuran pokok, nasabah juga harus membayar biaya tambahan yang diperjanjikan dalam akad. Selain itu apabila nasabah menurun kemampuan dalam membayar cicilan, sehingga melebihi tempo yang ditentukan, maka pihak BMT memberikan denda sebesar 0,1% per hari dari jumlah angsuran dimana besarnya denda itu ditentukan pihak BMT dan telah diperjanjikan dalam akad. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembiayaan utang piutang di BMT Mitra Mandiri Tirtomoyo Wonogiri dan Bagaimana analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian pembiayaan utang piutang bagi nasabah yang tidak mampu di BMT Mandiri Wonogiri. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode deduktif yaitu cara berfikir untuk menarik kesimpulan dari suatu kaidah atau pendapat yang umum menuju ke suatu pendapat yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penambahan pengembalian pembiayaan utang piutang setelah dianalisis dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak sesuai dengan Pasal 609, karena adanya persyaratan dalam akad. Penyelesaian pembiayaan utang piutang bagi nasabah yang tidak mampu di BMT Mitra Mandiri Tirtomoyo Wonogiri setelah dianalisis dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak sesuai dengan Pasal 610, karena adanya kewajiban dari pihak penerima utang untuk membayar denda.