Tinjauan Maqa<s}id Al-Shari>’ah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos

Main Author: Khasanah, Arifa Uswatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etheses.iainponorogo.ac.id/7564/2/BAB%20I-1.pdf
http://etheses.iainponorogo.ac.id/7564/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Khasanah, Arifa Uswatun. 210215081. 2019. Tinjauan Maqa<s}id Al-Shari>’ah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. H. Moh. Munir.Lc, M.Ag. Kata Kunci:Maqa<s}id Al-Shari>’ah, Rumah Kos, Peraturan Daerah Seiring dengan usaha rumah kos yang meningkat secara signifikan di Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos, yang secara garis besar terkait tentang syarat pendirian rumah kos, tata cara perijinan pendirian rumah kos, hak dan kewajiban yang melekat, baik pada pemilik atau penghuni rumah kos. Namun dalam beberapa pasal yang termuat didalamnya apabila jika dipatuhi maka akan mengakibatkan kesulitan bagi beberapa penghuni maupun pengelola rumah kos. Dengan konsep Maqa<s}id Al-Shari>’ah dapat dilihat apakah suatu peraturan itu mengakibatkan kemafsadatan atau kemaslahatan. Dalam penelitian ini terdapat dua fokus pembahasan yaitu: 1) Bagaimana Tinjauan Maqa>s}id Al-Shari>’ah Pasal 14 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos? 2) Bagaimana Tinjauan Maqa>s}id Al-Shari>’ah terhadap Pasal 7 Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos? Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data-data dan informasi dengan macam-macam material yang tersedia di perpustakaan, seperti buku, skripsi, jurnal dan naskah-naskah lainnya mengenai maqa>s}id al-shari>’ah. Dari keseluruhan penelitian dan analisis data dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Tinjauan Maqa>s}id al-shari>’ah Pasal 14 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos. telah sesuai atau relevan dengan konsep Maqa>s}id al-shari>’ah,h{i>fz}} al -ma>l. Karena peraturan tersebut dibuat berdasarkan skala prioritas kemaslahatan yang lebih penting yaitu dengan mendahulukan kepentingan semua pihak daripada untuk kepentingan perorangan.2) Tinjauan Maqa>s}id al-shari>’ah terhadap Pasal 7 Ayat 1 huruf (c) Tentang Larangan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Rumah Kos telah sesuai/relevan dengan konsep Maqa>s}id al-shari>’ah. Karena peraturan tersebut dibuat berdasarkan skala prioritas yang lebih penting.yaitu lebih mendahulukan kepentingan yang bersifatd{aru>riyyah daripada mendahulukan kepentingan yang bersifat tah}si>ni>yyah.