PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Main Authors: | Priyadi, Riza, Fitriasih, Surastini |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
, 2023
|
Online Access: |
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/31810 |
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi secara berulang, akibatnya korban kembali mengalami kekerasan. Beberapa penelian menyebutkan bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui restorative justice di luar pengadilan, dengan tujuan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pelaku melanggar kesepakatan perdamaian dan kembali melakukan kekerasan. Artikel ini akan membahas mengenai pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian dari Undang-Undang No. 23 tahun 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, teori hukum pidana, konsep restorative justice dan teori recidive. Dari hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice seringkali dilanggar oleh pelaku, sehingga kekerasan terjadi kembali. Kesepakatan damai tidak dapat dijadikan dasar sebagai pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana. Oleh karenanya perlu ada ketentuan untuk mengatur pelaksanaan restorative justice dan ketentuan mengenai hasil kesepakatan damai sebagai dasar pemberat apabila terjadi pengulangan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga.