Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Hak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang PPHI

Main Authors: Suprapti, Endang, Esther Tarigan, Arihta, Jaya, Eni, Anggriani, Jum
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 2023
Online Access: https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/28497
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/28497/pdf
Daftar Isi:
  • Labor disputes, like other disputes in legal phenomena, are something that cannot possibly happen. Since the promulgation of the Law on the Settlement of Industrial Relations Disputes, a special court has been established called the Industrial Relations Court. The method used in this research is descriptive qualitative and juridical-normative in nature. The results of the study state that the legal protection regulated in the handling of disputes that occur in industrial relations interactions is used to guarantee workers' basic rights and guarantee equality and treatment without discrimination. It aims to realize the welfare of workers and their families while still paying attention to developments in the progress of the business world and the interests of employers.Keywords: Protection, Labor, Disputes AbstrakSengketa perburuhan sebagaimana sengketa yang lain dalam fenomena hukum merupakan suatu hal yang tidak mungkin nihil terjadi. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dibentuk pengadilan khusus yang dinamakan Pengadilan Hubungan Industrial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam penanganan perselisihan yang terjadi dalam interaksi hubungan industrial digunakan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.Kata Kunci: Perlindungan, Buruh, Sengketa.