Kepastian Hukum Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dari Debitur Pemberi Hak

Main Authors: Ariyanto, Ariyanto, Dwisvimiar, Inge, Arifinal, Arifinal
Other Authors: -
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 2022
Online Access: https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/25334
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/25334/pdf
Daftar Isi:
  • The implementation of the mortgage execution auction based on article 6 UUHT which is carried out in accordance with the procedure and fulfills formal legality according to Article 25 PMK No 213/PMK.06/2020, the auction cannot be canceled, so if there is a lawsuit to cancel the auction that has been carried out, it must be decided to refuse lawsuit. The research method used in this study is normative-empirical with a Judicial Case Study approach. The results showed that the judge's decision stating that the auction was canceled resulted in a guarantee of legal certainty over the implementation of the auction based on Article 6 of the UUHT to be ignored, and the decision that declared the auction canceled because the debtor was declared in bad faith had committed an unlawful act causing losses. For auction buyers, due to the responsibility of the debtor who intentionally commits an unlawful act and the creditor who is declared negligent in accepting the object of mortgage, it is not stated concretely in the judge's decision.Keywords: Legal Certainty; Execution Auction; Mortgage right; Lawsuit for Unlawful Acts; Debtor Abstrak:Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 UUHT yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan memenuhi legalitas formal menurut Pasal 25 PMK No 213/PMK.06/2020, lelang tidak dapat dibatalkan, sehingga apabila ada gugatan untuk membatalkan lelang yang sudah dilaksanakan maka harus diputuskan menolak gugatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan pendekatan Judicial Case Study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Hakim yang yang menyatakan lelang dibatalkan berakibat jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT menjadi terabaikan, dan putusan yang menyatakan pelelangan batal karena debitur dinyatakan beritikad buruk telah melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian. Bagi pembeli lelang karena tanggung jawab debitur yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan kreditur yang dinyatakan lalai menerima objek hak tanggungan tidak disebutkan secara konkrit dalam putusan hakim.Kata Kunci: Kepastian Hukum; Lelang Eksekusi; Hak Tanggungan; Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; Debitur