Analisis Kebijakan Penarikan Zakat Umar bin Khattab dan Relevansinya Terhadap Masa Krisis Pandemi Covid-19

Main Authors: Iskandar, Azwar, Aqbar, Khaerul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 2020
Online Access: https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/15840
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/15840/pdf
Daftar Isi:
  • AbstractThis research aims to analyze the policy of zakah gathering of Umar bin Khattab and to relevance it with the condition or crisis period of Covid-19 pandemic in Indonesia. This research uses qualitative method of descriptive approach with content analysis techniques and library research. The results showed several things. Firstly, among the policy forms of Umar ibn Khattab in zakah gathering are: (1) Umar bin Khattab allowed to take the badal (substitute) from zakah as an element of ease (taisir) for the Muzaki; (2) Umar bin Khattab is very flexible in taking zakat from Muslims, especially in certain conditions and situations. Secondly, the various policies of Umar ibn Khattab have strong relevance to the current Covid-19 pandemic crisis, so that it can be a reference to establishing a zakah policy in Indonesia.Keywords: zakah, policy, collect, Umar, Covid-19 AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penarikan zakat Umar bin Khattab dan merelevansikannya dengan kondisi atau masa krisis pandemi Covid-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik content analysis (analisis isi) dan riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal. Pertama, di antara bentuk kebijakan Umar bin Khattab dalam penghimpunan atau penarikan zakat adalah: (1) Umar bin Khattab membolehkan mengambil badal (pengganti) dari zakat sebagai unsur kemudahan (taisir) bagi para muzaki; (2) Umar bin Khattab sangat fleksibel dalam mengambil zakat dari kaum muslimin, khususnya pada kondisi dan situasi tertentu. Kedua, berbagai kebijakan Umar bin Khattab tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kondisi krisis pandemi Covid-19 saat ini, sehingga dapat menjadi rujukan dalam menetapkan kebijakan perzakatan di Indonesia.Kata Kunci: zakat, kebijakan, penarikan, Umar, Covid-19