Daftar Isi:
  • ABSTRAK Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara secara mandiri. Hal ini tidak mudah, karena dituntut peran aktif dari petugas pajak, juga kesadaran dan kemauan dari wajib pajak itu sendiri. Kurangnya kemauan masyarakat membayar pajak tidak lepas dari minimnya pengetahuan akan peraturan perpajakan dan kualitas layanan fiskus. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kesadaran membayar pajak. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Bandung Karees. Jumlah sampel sebanyak 50 wajib pajak orang peribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif, karena ada variabel yang akan dijelaskan dan ditelaah seberapa besar pengaruh dari variabel tersebut. Analisis data statistik mengunakan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan akan peraturan perpajakan dan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kesadaran membayar pajak baik secara simultan maupun parsial. Besarnya pengaruh kedua variabel independen tersebut adalah 70,4% dan secara parsial kualitas pelayanan fiskus memberikan pengaruh lebih besar dibandingkan pengetahuan akan peraturan perpajakan dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak. Kata kunci: Pengetahuan pajak, kualitas pelayanan fiskus, kesadaran membayar pajak.