Daftar Isi:
  • Perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima hibah adalah sesuai dengan kesepakatan, apabila ada pembatalan perjanjian hibah oleh salah satu pihak dikarenakan ditarik kembali objek hibahnya maka melanggar Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Objek hibah yang ditarik kembali akibat pembatalan perjanjian hibah dapat merugikan salah satu pihak khususnya penerima hibah. Dari permasalahan tersebut peneliti akan membahas mengenai terjadinya pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah kepada penerima hibah, perlindungan hukum penerima hibah akibat pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan upaya penyelesaian pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan Spesifikasi penelitian yaitu metode Deskriptif Analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan metode Yuridis Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya tahap penelitian lapangan yaitu memperoleh data yang bersifat primer yaitu mengadakan wawancara. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yaitu suatu proses pengadaan data untuk keperluan penelitian. Alat pengumpulan data dengan cara menginventarisasi bahan-bahan hukum berupa catatan yang relevan serta pengambilan data berupa wawancara dianalisis secara Yuridis Kualitatif yaitu bertitik dari peraturan yang ada sebagai hukum positif kemudian di analisis yang bertitik tolak pada usaha penemuan asas dan informasi. Hasil penelitian tentang pembatalan akta hibah atas objek tanah hibah yang diberikan kepada Kepala Desa Rancamanyar dengan alasan akta hibah tersebut mengandung cacat yuridis dalam pembuatannya, karena pada saat pemberian hibah objek tanah tersebut belum sepenuhnya milik pemberi hibah, tidak sepengetahuan dan persetujuan dari istrinya serta adanya perjanjian kerja sama antara pemberi hibah dan penerima hibah selain perjanjian hibah. Perlindungan hukum penerima hibah akibat pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah, dalam hal ini tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi pihak penerima hibah karena dalam proses penghibahan terjadinya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak serta tidak terpenuhinya syarat obyektif dari perjanjian hibah yang mengakibatkan batal demi hukum. Upaya penyelesaian pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah kepada penerima hibah dilakukan melalui dua cara yaitu pertama dengan cara musyawarah (non litigasi) diantara kedua belah pihak, kedua apabila tidak terpenuhinya musyawarah (non litigasi) maka menggunakan jalur (litigasi) yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hibah, Pembatalan Akta