PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PERORANGAN ATAS PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEK LELANGNYA DIKUASAI OLEH DEBITUR
Daftar Isi:
- Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan agunan (collateral), diharapkan dapat mengurangi resiko berupa jaminan hak tanggungan. Dalam penelitian ini mempertanyakan mengenai perlindungan hukum, akibat hukum dan cara penyelesaian sengketa kreditur perorangan atas pengalihan piutang (cessie) pada jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasai oleh debitur. dalam menyelamatkan dana yang sudah disalurkan oleh bank, bank dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara cessie. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum kreditur perorangan atas pengalihan piutang (cessie) terhadap jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasi oleh debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bahwa kreditur sebagai pemegang hak tanggungan pertama berhak untuk menjual objek hak tanggungan. Akibat hukum kreditur perorangan terhadap jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasi oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang bersifat mengikat bagi para pihak yang membuatnya, tidak dapat ditarik secara sepihak serta harus didasarkan atas itikad baik. Cara penyelesaian sengketa kreditur perorangan pada jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasai oleh debitur yaitu dapat diselesaikan dengan non litigasi maupun jalur litigasi, kreditur dapat memberikan surat peringatan apabila debitur tidak mengindahkan peringatan tersebut maka kreditur dapat menjual objek jaminan hak tanggungan dengan kekuasaannya sendiri. Kata Kunci: Perjanjian, Hak Tanggungan, Cessie, Lelang.