Daftar Isi:
  • APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Perda. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Semakin APBD dibutuhkan, proses penyusunan APBD seharusnya menjadi lebih baik dan tepat waktu. Akan tetapi fenomena yang terjadi adalah banyak daerah yang mengalami keterlambatan pengesahan APBD. Sebagai contoh keterlambatan penyusunan APBD Kabupaten Sumedang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni, Bagaimana pengaturan sanksi adminstratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan keterlambatan penyusunan RAPBD? Bagaimana penegakan hukum dalam hal penerapan sanksi terhadap keterlambatan penyusunan RAPBD ?, Hambatan apa yang dihadapkan dalam penerapan sanksi administratif terhadap keterlambatan waktu penyusunan RAPBD dan bagaimana solusinya ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni, dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum. Hasil penelitian ini menunjukan penegakan sanksi sudah tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta norma dan kaidah di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah berlaku sejak diundangkan, Mendagri belum bisa mewujudkannya secara efektif. Mendagri belum juga mengeluarkan peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional berisi tata cara pengenaan sanksi administratif. Hambatan yang terjadi dalam penerapan sanksi adminstratif terhapap keterlambatan penyusunan RAPBD yakni tidak ada aturan pelaksanaannya sehingga memungkinkan keterlambatan dalam penyusunan RAPBD terjadi Kata Kunci : Keuangan Negara, Sanksi Adminstratif, dan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (RABPD)