KEDUDUKAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK MELALUI PERSIDANGAN AJUDIKASI KHUSUS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Main Author: Prayoga Bagus Adiasa, 151000169
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/45982/1/BAB%203.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/2/COVER.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/2/BAB%204.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/3/BAB%205.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/4/BAB%201.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/5/BAB%202.pdf
http://repository.unpas.ac.id/45982/
Daftar Isi:
  • Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman tidak lagi berbentuk komisi negara yang bersifat sementara, tetapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Lalu satu tahun setelahnya, DPR kembali mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Undang-Undang ini memberikan beberapa tambahan tugas dan kewenangan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Karakteristik Ombudsman mulai bergeser sejak kehadiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang secara khusus memberi tambahan kewenangan ajudikasi kepada Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik antara warga masyarakat dengan para penyelenggara publik. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik melalui persidangan Ajudikasi khusus dan akibat hukum putusan final dan mengikat persidangan ajudikasi khusus yang diputuskan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman serta peraturan pelaksanaanya, mengenai putusan ajudikasi yang dilakukan Ombudsman dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik, kekuatan mengikat putusan tersebut belum final dan mengikat, karena putusan tersebut memiliki nilai sebagai rekomendasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai hal tersebut, dalam hal ini Undang-Undang Ombudsman, yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap laporan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik (sengketa pelayanan publik adalah bagian dari hal ini) adalah rekomendasi. Kata kunci: Lembaga Negara, Ombudsman Republik Indonesia, dan Sidang Ajudikasi Khusus.