SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Tindak Pidana Perjudian merupakan suatu perbuatan yang Dilarang oleh Hukum Islam maupun hukum Pidana Positif namun sering dijumpai di lingkungan sekitar kita. Dalam penelitian ini identikasi masalah yang penulis teliti adalah Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum Islam dan KUHPidana Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam Hukum Islam dan KUHPidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif peneliatian yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penulisan yang digunakan yaitu deskriptip analitis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik yuridis normatif. Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dilihat sebagai kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. Sementara pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Kata Kunci; Perjudian, pidana dan hukum Islam