Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam membangun kesadaran berlalu lintas masyarakat. Sehingga rumusan masalah pada penelitian ini adalah : Bagaimana pemahaman, kesadaran berlalu lintas dan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan UU No.22 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode Studi Kasus dengan Pendekatan Kualitatif, Subjek dan Objek dalam Penelitian ini adalah Anggota Polisi dan Masyarakat di Rengasdengklok, Pengumpulan data dan Instrumen penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini dengan melakukan Observasi, wawancara dengan Anggota Polisi dan Masyarakat di Rengasdengklok, serta Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diterapkan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Rengasdengklok.(2) Masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat Kecamatan Rengasdengklok dalam Berlalu Lintas dan mentaati kebijakan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. (3) Cara mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Polsek Rengasdengklok yaitu dengan diadakannya penyuluhan Tentang UU Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Desa, dan juga disekolah-sekolah yang menerangkan tentang muatan dari pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapankelengkapan sepedah motor dan dalam berkendara, manfaat dari pada kelengkapan sepedah motor, sikap mematuhi undang-undang dan menyadari bagaimana menjalankan undang-undang tersebut, juga bertujuan agar masyarakat dapat sadar hukum lalu lintas, menekan kecelakaan lalu lintas, dan intinya mengurangi pelanggaran lalu lintas. Kata Kunci : Implementasi, UU Lalu Lintas, Kesadaran Masyarakat