PERAN MAHKAMAH ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA CHINA-FILIPINA (STUDI KASUS PULAU SPRATLY DAN PARACEL)
Main Author: | Norman, 152030255 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/45287/1/cover%20oman.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/2/BAB%20I%20oman.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20oman.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/3/BAB%20II%20oman.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/3/PENGESAHAN.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/3/ABSTRAK%20oman.pdf http://repository.unpas.ac.id/45287/ |
Daftar Isi:
- Kawasan Laut Cina Selatan bila dilihat dalam tata Lautan Internasional, merupakan Kawasan yang memiliki nilai ekonomis, politis, dan strategis. Sehingga mejadikan Kawasan ini mengandung minyak bumi dan gas alam yang terdapat di dalamnya, serta peranan yang sangat penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak dunia, menjadikan Kawasan ini sebagai objek perdebatan regional selama bertahun-tahun. Konflik Laut Cina Selatan merupakan salah satu konflik yang mengalami dinamika serius dan masih tanpa solusi. Adapun tujuan penelitian ini ada tiga yaitu: Untuk mengetahui peran Mahkamah Arbitrase Internasional, untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa Internasional China – Filipina dalam memperebutkan Pulau Spartly dan Paracel, untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Arbitrase Internasional menyelesaikan sengketa China – Filipina dalam memperebutkan Pulau Spartly dan Paracel. Sedangkan manfaat dan kegunaan penelitian adalah secara teoritis penelitian ini diharapkan berguna untuk menambah wawasan pengembanga ilmu Hubungan Internasional, khusus nya dalam teori Sengketa Internasional dan Hukum Internsional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dan kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan peristiwa dan kejadian yang ada pada masa sekarang dengan cara mengumpulkan data menggunakan observasi, wawancara, dan keperpustkaan/literatul. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Peran Mahkamah Arbitrase Internasional dalam menyelesaikan sengketa antara China – Filipina dalam memperebutkan Pulau Spartly dan Paracel dapat di selesaikan, dimana klaim China yang ditandai dengan Sembilan garis putus-putus (nine-dash-line) tidak memiliki landasan hukum. Kata Kunci : Sengketa Internasional, Laut China Selatan, Hukum Internasional