WANPRESTASI PERUSAHAAN KONSULTAN SURVEYOR KADASTRAL TERHADAP KANTOR PERTANAHAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUKURAN TANAH PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Daftar Isi:
- Kantor pertanahan Kabupaten Bandung Barat mengadakan perjanjian dengan perusahaan konsultan Surveyor Kadastral mengenai pemetaan, pengukuran dan informasi bidang tanah, akan tetapi harus menerima kerugian akibat keterlambatan kinerja perusahaan konsultan Surveyor Kadastral yang melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini mempertanyakan wanprestasi, akibat hukum dan upaya dari wanprestasi yang dilakukan perusahaan konsultan Surveyor Kadastral terhadap kantor pertanahan dalam perjanjian kerjasama pengukuran tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif, metode pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan metode yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Penelitian ini menghasilkan wanprestasi perusahaan konsultan Surveyor Kadastral terhadap kantor pertanahan dalam perjanjian kerjasama pengukuran tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terbukti bahwa pekerjaan yang dijanjikan sebesar 2,413 bidang tanah, akan tetapi kenyataanya hanya 1558 bidang tanah dan 855 bidang tanah lainya belum dilaporkan kepada kantor pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Akibat hukum dari wanprestasi adalah timbulnya kerugian yang dapat dipersalahkan kepada perusahaan konsultan Surveyor Kadastral yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Upaya penyelesaian dari wanprestasi adalah dengan dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian, dan Kantor Pertanahan