Daftar Isi:
  • Wilayah perbatasan memiliki kaitan yang erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan terhadap keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia, untuk itu sudah seharusnya kedua negara melakukan kerjasama dalam pengelolaan wilayah perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Serawak Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama Border Trade Agreement dan Border Crossing Agreement antara Indonesia dan Malaysia, bagaimana pengelolaan wilayah perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat-Serawak Malaysia, dan bagaimana implementasi program kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam pengelolaan wilayah perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat-Serawak. Jenis metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan sebuah metode yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat sebuah permasalahan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kerjasama Border Trade Agreement dan Border Crossing Agreement antara Indonesia dan Malaysia dalam pengelolaan wilayah perbatasan, berdampak baik terhadap peningkatan tingkat kesejahteraan dan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu dan Serawak Malaysia. Kata Kunci: Kerjasama Indonesia-Malaysia, Pengelolaan Wilayah Perbatasan, Border Trade Agreement, Border Crossing Agreement