PROSES PEMBUKTIAN KPK DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: Imas Anisa Dewi, 151000175
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/44521/1/12-%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/2/14-%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/2/08-%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/3/11-%20BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/3/13-%20BAB%20V.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/3/JUDUL%20.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/4/10-%20BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/4/09-%20BAB%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/44521/
Daftar Isi:
  • Masalah korporasi sebagai subjek salah satu subjek hukum pidana karena telah melakukan tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang menarik dan penting untuk di teliti terutama soal pembuktian, permasalahan dalam hal ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan atau badan hukum dapat melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana proses pembuktian yang dilakukan oleh KPK terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh KPK agar alat bukti yang diajukan ke pengadilan dapat memproses korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Faktor-faktor yang menyebabkan suatu korporasi terlibat tindak pidana korupsi yaitu faktor keuntungan perusahaan, faktor kebiasaan pejabat eksekutif, faktor perizinan di eksekutif, faktor sistem pemerintahan dan faktor ekonomi. Pembuktian korupsi oleh korporasi tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, didukung dengan adanya Real evidence (bukti sungguhan), documentary evidence (bukti dokumenter), testimonial evidence (bukti kesaksian), judicial notice (pengamatan hakim) guna mencari kebenaran materiil atau menguji kekuatan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Upaya yang dilakukan KPK agar alat bukti yang diajukan ke pengadilan dapat memproses korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan memperkuat alat bukti yang ada diantaranya penguatan pembuktian keterangan saksi, penguatan pembuktian surat, penguatan pembuktian petunjuk, dan penguatan pembuktian terdakwa. Kata Kunci: Korporasi, Pembuktian, Penyidikan, KPK.