Daftar Isi:
  • Wartawan merupakan salah satu profesi yang bertugas untuk mencari berita. Namun dalam melaksanakan tugasnya wartawan seringkali mendapatkan hambatan ataupun ancaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, apakah tindak kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran kebebasan Pers? Apa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan fisik terhadap wartawan terjadi? Bagaimana perlindungan hukum dan upaya Dewan Pers terhadap wartawan yang mengalami kekerasan dalam melakukan kegiatan jurnalistik? Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam menjawab pertanyaan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis dalam hal ini melakukan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan kekerasan fisik terhadap wartawan. Untuk data pendukung penulis melakukan penelitian lapangan di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung. Perlindungan terhadap wartawan secara eksplisit diatur dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Namun ketentuan dalam Undang-undang ini sepertinya bersifat represif (penindakan) tidak bersifat preventif (pencegahan), Seharusnya ada aturan pelaksanaan yang secara tegas memberikan jaminan perlindungan terhadap wartawan dalam arti yang preventif, yaitu yang dapat mencegah ataupun meminimalisir terjadinya tindak kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap wartawan. Penegak hukum bisa menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ataupun UU Pers, jika tujuannya adalah memberi efek jera kepada pelaku kekerasan fisik terhadap wartawan. Kata Kunci: Kekerasan Fisik, Wartawan, Perlindungan Hukum