IMPLEMENTASI PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KARYA UTAMA JAWA BARAT DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Main Author: Dias Eskarian Nurul Fajri, NPM : 168040003
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/42139/1/Artikel%20%20Dias%20Eskarian%20Nurul.docx
http://repository.unpas.ac.id/42139/
Daftar Isi:
  • PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jawa Barat adalah salah satujenis bank yang dikenalmelayanigolonganpengusahamikro, kecil dan menengah. Dalamindustriperbankan, tata kelolaperusahaanadalahfaktorpentingdalammemeliharakepercayaan dan keyakinanpemegangsaham dan nasabah. DiterapkannyaPrinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance - GCG)dalamsistemmenejemen Bank BPR Karya Utama Jawa Barat sangatpentingdalammeningkatkankeberhasilansuatuperusahaan yang bergerak di bidangperbankan. Atashaltersebutperluadanyasuatupenelitianterkaitimplementasiprinsip tata kelolaperusahaan yang baikdi PT. BPR Karya Utama Jawa Barat.Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanyuridisnormatif, yaitumenguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaandenganpendekatanyuridisnormatif yang digunakan, makapenelitian yang dilakukanmelaluiduatahapyaitustudikepustakaan dan penelitianlapangan yang hanyabersifatpenunjang, analisis data yang dipergunakanadalahanalisisyuridiskualitatif, yaitu data yang diperoleh, baikberupa data sekunder dan data primer dianalisisdengantanpamenggunakanrumusanstatistik.Adapunhasilpenelitianmenunjukanbahwarelasiantara Lembaga KeuangandenganPrinsipGCGadalahsalingketerkaitan dan menjadisuatukebutuhan, karenadenganditerapkannyaprinsip-prinsip GCG akanmeningkatkantransparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaranataspraktik tata kelolaperusahaan yang baikmengingatadanyaamanatsebagaimanadiaturdalam UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, POJK No. 4/POJK.03/2015 dan POJK No. 55/Pojk.03/2016.ImplementasiPrinsip GCG di Bank BPR Karya Utama Jawa Barat telahdilaksanakandenganbaik, haltersebutdapatdilihatdalamLaporanPelaksanaan GCG Tahun 2017 yang menyatakanbahwaberdasarkanhasilself assessmentpelaksanaan GCG PT. BPR Karya Utama JabarperiodeDesember 2017 memperoleh Nilai Komposisi GCG sebesar 2,31 denganpredikat “Baik”. Dalamrangkamewujudkankepastianhukumdalampenerapanprinsip GCG, secarateknis Bank BPR Karya Utama Jawa Barat mengacu pada POJK No. 4/POJK.03/2015dan SOJK No. 5/SEOJK.03/2016, sehinggadiharapkandenganditerapkannyaprinsip-prinsip GCG menjadilandasanoperasionaluntukmeningkatkankinerjaBank BPR Karya Utama Jawa Barat yang akuntabel, melindungipemangkukepentingan (stakeholders), dan meningkatkankepatuhanterhadapperaturanperundang-undangan, sertanilai-nilaietika yang berlakuumum pada Perbankan. Kata kunci: Good Corporate Goernance, Bank BPR, KepastianHukum.