MOGOK KERJA DI PT MATAHARI SENTOSA JAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP. 232/MEN/2003 TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH

Main Author: RIZKY FIRDAUS, 141000107
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/41875/1/BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/2/BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/3/BAB%20V.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/4/COVER.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/6/BAB%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41875/
Daftar Isi:
  • Mogok kerja di PT Matahari Sentosa Jaya dikarenakan pengusaha tidak memberikan upah, jaminan kesehatan, dan Jaminan hari tua, sehingga untuk mempertahankan hak yang tidak diberikan, tenaga kerja sering melakukan tindakan mogok kerja yang dalam prakteknya tindakan mogok kerja tersebut tidah sah secara hukum dan dapat mengancam hak tenaga kerja itu sendiri seperti di atur dalam Keputusan Menteri Nomor 232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini : bagaimana terjadinya mogok kerja yang melakukan mogok kerja di PT. Matahari Sentosa Jaya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah? bagaimana kepastian hukum pekerja yang melakukan mogok kerja di PT.Matahari Sentosa Jaya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah? dan bagaimana Dinas Tenaga Kerja dalam menangani sengketa antara tenaga kerja dan pengusaha di PT.Matahari Sentosa Jaya berdasarkan Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian yang dipergunakan penyusun dalam skripsi ini adalah metode yuridis normative, karena menggunakan data sekunder sebagai data utama. Tahap penelitian didalamnya terdapat bahan hokum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data berisi tentang studi kepustakaan dan study lapangan. Analisa data di muat secara yuridis-kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya mogok kerja di PT Matahari Sentosa Jaya adalah murni tindakan wanprestasi pengusaha kepada pekerja karena tidak memberi upah dan jaminan kesehatan. Kepastian Hukum pekerja di PT.Matahari Sentosa Jaya tidak di jamin oleh hokum karena sebagaimana terjadi pekerja tidak mendapatkan haknya meski sudah melakukan tindakan hokum. Dinas Tenaga Kerja dalam menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha kurang efektif karena sebagai mediator dinas tenaga kerja telah gagal melerai sengketa antara pekerja dan pengusaha PT.Matahari Sentosa jaya.. Kata Kunci :Mogok Kerja, Pekerja, Pengusaha