TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN TUKANG GIGI TERHADAP PRAKTIK PEMASANGAN KAWAT GIGI YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN PASIEN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN PEKERJAAN TUKANG GIGI

Main Author: Fitria Nita Bella, 151000152
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/41838/1/BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/2/BAB%20V.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/3/COVER.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/5/BAB%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/6/BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41838/
Daftar Isi:
  • Kawat gigi atau behel merupakan alat yang digunakan untuk merapikan gigi oleh dokter spesialis ortodonti. Sekarang digunakan untuk fashion di kalangan remaja, tukang gigi memanfaatkan hal tersebut dengan menyediakan jasa pemasangan tidak profesional, biaya murah, berisiko untuk konsumen, sehingga dibutuh pertanggungjawaban apabila terjadi masalah. Tujuan penelitian, pertama, untuk mengetahui standarisasi subjek/orang dapat dikualifikasikan menjadi tukang gigi. Kedua, untuk mengetahui pengawasan kinerja pelaksanaan praktek tukang gigi menurut Permenkes Nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Ketiga, untuk mengetahui tanggung jawab tukang gigi terhadap praktik pemasangan kawat gigi yang membahayakan kesehatan pasien berdasarkan Permenkes Nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif-analitif, dengan pendekatan yuridis normatf. Data yang diperoleh dianalisis dengan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, standarisasi subjek/orang dapat dikualifikasikan menjadi tukang gigi jika tukang gigi itu sendiri sudah mendapatkan sertifikat tanda sudah mengikuti Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) tetapi usaha masih illegal selama belum mendaftarkan usaha tukang gigi dan surat izin dari Dinas Kesehatan belum keluar. Kedua, pengawasan kinerja pelaksana praktek tukang gigi dari pihak Dinas Kesehatan nya tidak ada pengawasan khusus untuk para tukang gigi karena Dinas Kesehatan hanya datang ke tempat praktik tukang gigi 1 sampai 2 kali saja, itupun sebelum keluarnya izin praktik tukang gigi, dan tukang gigi nya tidak perlu membuat laporan pekerjaan tukang gigi setiap bulan atau tahun nya kepada Dinas Kesehatan. Hal ini yang mengakibatkan banyak tukang gigi membuka jasa pemasangan kawat gigi. Ketiga, tukang gigi yang membuka jasa pemasngan kawat gigi jika terjadi hal yang merugikan untuk pasien tukang gigi diharuskan untuk mengganti rugi sebagaimana yang sudah di atur pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. bentuk ganti rugi yang dapat tukang gigi lakukan berupa membawa pasien ke dokter spesialis untuk di obati hingga sembuh dan menanggung biaya atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pasien dan tukang gigi. Kata kunci : Kesehatan, Tukang Gigi, Tanggung Jawab