PENGUKURAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK SWASTA ATAU PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG SURVEYOR KADASTRAL BERLISENSI DALAM PROYEK STRATEGIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KANTOR PERTANAHAN

Main Author: Rian Rojab Abdurochman, 141000402
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/41835/1/7.%20BAB%202.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/1/8.%20BAB%203.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/2/11.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/3/9.%20BAB%204.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/4/10.%20BAB%205.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/4/1.%20COVER.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/5/4.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/6/6.%20BAB%201.pdf
http://repository.unpas.ac.id/41835/
Daftar Isi:
  • Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang Survey dan Pemetaan, untuk memperoleh lisensi, seseorang / calon SKB wajib mengikuti tes / ujian yang diselenggarakan oleh Kementeria Argaria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioanl Republik Indonesia, dan dapat menerima tugas dari Kantor Pertanahan sedangkan mereka telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016, bagaimanakah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pihak ketiga atau SKB agar dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan dan dapat menerima langsung tugas yang akan diberikan kepada mereka. Karena dalam proyak strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memerlukan percepatan dalam hal pegumpulan data fisiknya. Penulis Hukum ini, penulis menggunakan Metode Sosiologis merupakan penelitian yang ditekankan pada hukum tertulis yang berlaku pada Kantor Pertanahan dan mencakup penelitian terhadap efektifitas hukum, Metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu menggunakan pendekatan empiris secara langsung dari tempat penelitian yang dilakukan untuk memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian dalam memastikan suatu kebenaran efektifnya kerjasama yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan pihak ke-3 (tiga) / Kantor Jasa Surveyor Kadastral (KJSKB), serta analisi data secara Kualitatif Komparatif antara peraturan-peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 yang ada di Kantor Pertanaha Kabupaten Bandung dan diberi gambaran serta hasil analisi kepustakaan, kemudian dari data yang diperoleh tersebut dibuat kesimpulan dan diuraikan dalam bentuk narasi. Simpulan persyaratan yanag harus dipenuhi untuk pihak ketiga atau Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) agar dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan dan menerima tugas dari Kantor Pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadastral Berlisensi, dan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadastral Berlisensi; kedua pengawasan mutu Kantor Pertanahan terhadap pihak ke-3 (tiga) atau surveyor berlisensi yang ikut bagian dalam proyek strategis Percepatan Pendafatran Sistematis Lengkap; ketiga upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan apabila terdapat ketidak sesuaian hasil survey dan pemetaan yang dilakukan pihak ke-3 (tiga) sedangkan kerjasama antara keduabelah pihak telah berakhir, pertanggungjawabannya masih melekat terhadap SKB dan KJSKB yang melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan, dikarenakan pihak ke-3 (tiga) memiliki pertanggung jawaban sama dengan Petugas Ukur yaitu menandatangani Peta Bidang Tanah sehingga apabila ada perbaikan data fisik sedangkan masa kerjasamanya telah berakhir maka pihak ke-3 (tiga) harus dapat melakukan perbaikan terhadap bidang tanah yang harus diperbaiki. Kata Kunci : Pertanahan, Efektivitas Hukum, Pertanggungjawaban