PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT KAHATEX TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Daftar Isi:
- PT. KAHATEX yang melakukan pencemaran lingkungan dengan tidak mengelola dengan baik yang sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga akibat dari perbuatan PT. Kahatex tersebut mengakibatkan banjir, dan areal persawahan milik warga menjadi rusak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian yaitu bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Kahatex terhadap pengelolaan limbah industri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagaimana tanggung jawab PT. Kahatex terhadap lingkungan di wilayah Rancaekek Kabupaten Sumedang di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2001 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan bagaimana upaya penyelesaian pencemaran limbah industri PT. Kahatex di Rancaekek Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menganalisis dengan bertitik tolak pada peraturan yang ada,dikaitkan dengan permasalahan tentang lingkungan hidup. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif, karena menggunakan data skunder sebagai data utama.Tahap penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun analisis data, dianalisis dengan menggunakammetode yuridis kualitatif. Penambahan/perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Kahatex di Kabupaten Sumedang berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup di daerah sekitar yang menyebabkan penderitaan lahir batin bagi warga sekitar, PT. Kahatex telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sampai sekarang PT. Kahatex belum melakukan upaya penyelesaian terhadap masyarakat sekitar maupun perbaikan Lingkungan Hidup. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Lingkungan Hidup