Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kualitas pelayanan merupakan upaya pengawasan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Pemeriksaan pajak merupakan upaya penegakan hukum untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan merupakan reformasi perpajakan secara komperehensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kualitas pelayanan pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak dan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik sampel jenuh yaitu dengan jumlah seluruh populasi di jadikan sampel yang berjumlah 36 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi linier berganda. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kualitas pelayanan pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak dan modernisasi administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uji koefisien determinasi menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kualitas pelayanan pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan sebesar 58,9% dan sisa nya sebesar 41,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diamati di dalam penelitian ini seperti penegakan hukum dan tarif pajak. Kata kunci : Kualitas pelayanan pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.