MAKNA DELIK ZINAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN KONSEP RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP)- (STUDI SUATU PERBANDINGAN)
Daftar Isi:
- Pada era moderennisasi ini teknologi berkembang dengan pesat sehingga mempengaruhi perilaku anak remaja kearah yang lebih negative, banyak para remaja yang melakukan perbuatan asusila, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , perzinaan diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , yang diancam dengan pidana adalah hanya untuk laki-laki dan perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, sedangkan untuk laki-laki dan perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan tidak diancam pidana. Akan tetapi dalam konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, laki-laki dan perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, dan yang tidak dalam ikatan perkawinan dapat diancam pidana. oleh karena itu pengaturan makna zina menjadi diperluas seperti yang diatur dalam Pasal 484 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan,yang dilakukan dengan cara menelaah undang-undang untuk menemukan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya, Metode penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan Hasil penelitian ini adalah Makna delik zina dalam KUHP dan konsep RKUHP, makna delik zina didalam KUHP adalah lebih menghargai perkawinan dan cakupan maknanya hanya sebatas bagi seorang laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, Makna delik zina KUHP dan makna delik zina RKUHP adalah didalam KUHP makna delik zina hanya berlaku bagi seorang laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, sedangkan didalam RKUHP makna delik zina diperluas dan berlaku bagi seorang laki-laki dan perempuan baik yang sudah menikah maupun belum menikah, Upaya dan solusi agar delik zina tidak semakin marak adalah dengan diberlakukannya KUHP dan positive legislator untuk segera mengesahkan konsep RKUHP. KATA KUNCI : Delik, Zina, Tindak Pidana