Daftar Isi:
  • Korupsi adalah suatu perbuatan tercela, tidak jujur, melanggar hukum yang terjadi didalam masyarakat, sehingga korupsi dapat diketegorikan kejahatan luar biasa. Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat, pegawai negeri sipil, orang-orang yang memiliki kewenangan, pihak swasta, melainkan dapat juga dilakukan oleh korporasi atau badan hukum seperti dalam pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korporasi dalam pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), bagaimana pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, serta hambatan yang terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh korporasi. Metode penelitian yang di gunakan yaitu deskriftif analitis untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang, data sekunder sebagai sumber utama yang diperoleh melalui Penelitian kepustakaan (library research), Penelitian lapangan (field research) data untuk penelitian ini, yuridis kualitatif. Dalam kasus pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pertanggungjawaban dapat dikenakan pada korporasi yaitu PT. Penta Rekayasa selaku konsultan perencana, PT. Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana kerja dan PT. Indah Karya selaku manajemen kontruksi. Kejaksaan dapat menggunakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain itu diatur dalam Pasal 2 PERJA Nomor 28/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, serta Pasal 2 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidanak Korporasi. Hambatan yang dialami oleh kejaksaan dalam memproses korporasi yang melakukan korupsi adalah hambatan yang dialami oleh kejaksaan yaitu pembuktian dalam menangani perkara tindak pidana korporasi. Kata Kunci : Korupsi, Korporasi, Penegakan Hukum