TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENGAWASAN PEMILU DI JAWA BARAT BERDASARKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Daftar Isi:
- Badan Pengawas Pemilu adalah suatu lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, dalam dunia modern yang menganut sistem demokrasi, konsep pengawasan terhadap pemilihan umum sangat menjadi sorotan. Hal ini dilakukan agar rakyat mendapatkan pemimpin yang terbaik dan dengan cara yang baik. Selain itu tujuan lain dalam berdemokrasi adanya lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam berdemokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptif analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya. Yang menyangkut suatu hal yang diteliti tentang tugas, wewenang dan fungsi badan pengawas pemilu (bawaslu) dalam pengawasan pemilu di jawa barat berdasarkan dengan undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Tahap penelitian dari hasil studi pustaka dan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa badan pengawas pemilu masih jauh dari harapan masyarakat. Badan pengawas pemilu tidak dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran pemilu di wilayah administrasi. Badan pengawas pemilu hanya dapat merekomendasikan suatu temuan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang tapi tidak melakukan eksekusi dalam pelanggaran tersebut. Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Demokrasi.