Daftar Isi:
  • PenyalahgunaanIzinTinggaloleh orang asingdenganmenggunakan visa kunjunganwisatakerap kali terjadi, umumnyadigunakandalamrangkabekerjasebagaiTenagaKerjaAsingdi Indonesia.Pihak Imigrasi telah mendeportasi ribuan tenaga kerja asing asal Tiongkok karena terlibat pelanggaran administrasi terkait dengan izin kerja seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan dokumen. AdapuntujuandaripenelitianiniadalahBagaimana mengetahuisistem penggunaan izin tinggal tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.mengetahuipengawasanKeimigrasianterhadapizintinggaltenagakerjaasingasalTiongkok di Indonesia. Serta untukmengetahuipelaksanaanpenindakan Keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggaltenagaasingasalTiongkok di Indonesia. Dalampenelitianini, metode yang digunakanadalahmetode deskriptif.yaitu suatu metode yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan peristiwa dan kejadian yang ada pada masa sekarangdengan cara mengumpulkan, menyusun, danmenginterpretasikan data yang ada. HasilpengawasanKeimigrasianmerupakan data Keimigrasian yang dapatditentukansebagai data yang bersifatrahasia. Pengawasanterhadap orang asing yang masuk, beradaataupunkeluardariwilayahRepublik Indonesia dilakukanberdasarkan “selective policy”bertujuan agar terciptanyakeamanan, ketertibannasional yang padasaatberada di Indonesia, sehinggahanya orang asing yang menguntungkansajabagi Negara Indonesia yang diterimamasuk di Indonesia. Kata Kunci: PenyalahgunaanIzinTinggal, TenagaKerjaAsing, keimigrasian