Daftar Isi:
  • Investasi adalahpenanaman modal untuksatuataulebihaktiva yang dimiliki dan biasanyaberjangkawaktu lama denganharapanmendapatkankeuntungan di masa-masa yang akandatang.” Dalamupayameningkatkanjumlah investor, pemerintahkabupatenPesisir Selatan melakukanbeberapametodependekatan agar dapatterlaksananyapembangunaninfrastrukturdenganmenghadirkan Investor Asing. investasiasingakanmenciptakanperusahaan-perusahaanbaru, memperluas pasarataumerangsangpenelitian dan pengembanganteknologilokal yang baru. Metodepenelitian yang digunakandalampenelitianiniialahkualitatifberdasarkanparadigmaPenelitianpandanganrealistis yang membahastentangbagaimanasuatupermasalahanterkaitdenganpembahasandapatrelevandenganmetodepenelitian yang dilakukan. Pengaturantentangkegiatanpenanaman modal di Indonesia diaturdalamUU No. 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal. DalamPasal 3 ayat (1) huruf a, disebutkanbahwakegiatanpenanaman modal diselenggarakanberdasarkanasaskepastianhukum. Sementaraitu yang dimaksuddengan“asaskepastianhukum” adalahasasdalam negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuanperaturanperundang-undangansebagaidasardalamsetiapkebijakan dan tindakandalambidangpenanaman modal. DalamUpayameningkatinvestasiAsingdikawasanwisataMandehKabupatenPesisir Selatan banyakkeunggulan yang menjadi salah satunilaijual, seperti :keindahanbahari, pergelaranbudaya, festifalbudaya. sertaperanlembagabaikdalam negeri dan luar negeri sangatdibutuhkanuntukmeningkatkankemajuandisektorwisata. Kata Kunci : Investor Asing, Mandeh, Penanaman Modal, Parawisata