IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT

Main Author: MOCH RISALDI PEBIANTO, 132010204
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/379/1/01%20Abstrak.pdf
http://repository.unpas.ac.id/379/2/Bab%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/379/3/BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/379/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana “Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut”. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pelaksanaan Kebijakan Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat, hambatan yang dihadapi dan upaya Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi pustaka. Pihak-pihak yang dijadikan informan dalam penelitian ini adalah Pihak Aparatur Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, dan Masyarakat Kecamatan. Pelimpahan wewenang dilakuakan oleh bupati kepada camat bertujuan untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pembangunan. Pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat ini selain merupakan tuntutan dari warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas, juga merupakan amanat dari otonomi daerah agar terjadinya kemerataan pembangunan yang tidak hanya terjadi di pusat melainkan di tingkat kecamatan juga. Ada beberapa keluhan yang terjadi dari masyarakat atau pemerintahn Kecamatan Karangpawitan tentang pelimpahan wewenang bupati kepada camat khusuny dalam hal pelayanan perizinan yang terjadi belum bisa berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Perbup no 102 Tahun 2014. Penelitian menunjukkan bahwa, implementasi kebijakan pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat di Kecamatan karangpawitan Kabupaten Garut belum berjalan dengan baik, ini disebabkan beberapa faktor seperti Sumber daya aparatur atau sarana dan prasarana selain itu implementasi kebijakan ini baru berjalan selama 18 bulan saat diteliti mengakibatkan belum berjalan dengan baiknya Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang dari Bupati kepada Camat di Kecamatan Karanpawitan.