Daftar Isi:
  • Perkembangan globallisasi ekonomi telah membawa dampak nyata terhadap bidang perdagangan internasional yang memasuki fase perdagangan bebas. Masuknya produk border china yang terkenal murah dan mempunyai kualitas yang baik menimbulkan adanya berbagai tuntutan yang menghendaki agar pemerintah melakukan sesuatu agar dapat melindungi industri dalam negeri. Berkenaan dengan digunakannya metode pendekatan Yuridis-Normatif, tahapan penelitian yang dilakukan dalam penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mengumpulkan data sekunder. Terdiri dari norma atau kaidah dasar seperti Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Secara subtansi Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000 tidak memenuhi kriteria sebagai Undang – Undang karena adanya tumpang tindih dengan Konvensi Wina 1969. Dengan adanya perjanjian perdagangan Indoesia-China Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha untuk melakukan tindakan – tindakan yang meningkatkan daya saing produk – produk Indonesia. Dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi pada publik agar masyarakat bisa mempersiapkan diri terhadap aturan atau kebijakan yang baru. Kata Kunci : Perjanjian, Perdagangan, Globalisasi, Ekspor, Impor