Daftar Isi:
  • Pendaftaran tanah akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan bunyi pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah orang tuanya meninggal dunia.. Dalam penelitian ini mempertanyakan, pengaturan mengenai pendaftaran tanah akibat peralihan hak karena pewarisan di Kabupaten Garut., Tata cara pendaftaran tanah akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Garut. Kendala apa yang terjadi dalam pendaftaran tanah akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Garut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian berisi penelitian kepustakaan yang terdapat dalam bahan hukum primer, sekunder, tersier dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data berisi studi dokumentasi dan wawancara, kemudian terahir analisis data secara yuridis kualitatif. Adapun hasil penelitian tersebut terjawab yaitu pengaturan mengenai pendaftaran tanah akibat peralihan hak karena pewarisan diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tata cara pendaftaran tanah yaitu pengajuan permohonan, disertai syarat yaitu bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa, pengumpulan dan pengolahan data fisik, sertifikat, pembuktian hak dan pembukuannya pemeriksaan kelengkapan berkas, penerbitan tanda terima berkas pemohon, pembayaran oleh pemohon, penerbitan kuitansi pembayaran, dan surat bukti pendaftaran, pembayaran, proses pendaftaran tanah dari pengukuran, dan pengambilan sertifikat, adapun kendala yang dihadapi yaitu masih banyak yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah dan data yang dibutuhkan belum dilengkapi oleh pemohon. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak, Pewarisan.