MODEL PENYELESAIAN MOGOK KERJA DI DUNIA INVESTASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Main Author: KM. Ibnu Shina Zaenudin, NPM : 158040038 Hukum Eko
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/35509/1/JURNAL%20TESIS.rtf
http://repository.unpas.ac.id/35509/
Daftar Isi:
  • Mogok kerja telah diatur baik oleh konvensi dan kovenan serta peraturan perundang-undangan Indonesia, namun dalam implementasinya masih terjadi aksi mogok kerja yang tidak sesuai koridor hukum sehingga berdampak buruk bagi dunia investasi dan menyebabkan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tidak harmonis. Penelitian dengan judul “Model Penyelesaian Mogok Kerja Di Dunia Investasi Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum” memiliki rumusan masalah bagaimana peraturan hukum yang berlaku dalam mengantisipasi mogok kerja di dunia investasi dan bagaimana model penyelesaian mogok kerja di dunia investasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan hukum yang berlaku dalam mengantisipasi mogok kerja di dunia investasi dan model penyelesaian mogok kerja di dunia investasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder, data dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum. Berdasarkan analisa data diperoleh kesimpulan peraturan hukum yang berlaku dalam mengantisipasi mogok kerja di dunia investasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam Pasal 137 sampai Pasal 149 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara teknis dilengkapi beberapa peraturan tentang persyaratan untuk melakukan suatu kegiatan mogok kerja sesuai prosedur yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 368.Kp.02.03.2002 Tahun 2002 Tentang Prosedur Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan (Lock Out), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 232/men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor POL 1 Tahun 2005 Tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Penegakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Model penyelesaian mogok kerja di dunia investasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang ideal adalah dengan mengedepankan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila dimana setiap permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata kunci : mogok kerja, investasi, kepastian hukum