PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUAL KOSMETIK TANPA IZIN OLEH PEMILIK SALON LUTCHU DI KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 197 UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Main Author: | ANGGRAENI, 141000132 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/34547/1/10.BAB%20II.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/1/11.BAB%20III.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/2/8.DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/2/12.BAB%20IV.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/2/13.DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/3/13.BAB%20V.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/4/9.BAB%20I.pdf http://repository.unpas.ac.id/34547/ |
Daftar Isi:
- Kosmetik tanpa izin edar adalah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak di daftarkan kepada Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sehingga kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dengan kode NA (Notifikasi) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sehingga tidak memiliki standar mutu dari kosmetik tersebut. Identifikasi masalah 1.Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjual kosmetik tanpa izin oleh pemilik salon lutchu di Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ? 2.Faktor faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjual kosmetik tanpa izin oleh pemilik salon lutchu di Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ? Alat analisis dalam skripsi ini adalah Interpretasi, yiatu penafsiran atau proses pemberian makna dengan tetap masih berpegang pada teks Undang Undang masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Interprestasi yang di gunakan adalah interprestasi sistematikal, Interprestasi sitematika adalah yang menafsirkan Undang Undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang undangan. Kesimpulan : 1. Perbuatan yang di lakukanoleh pemilik salon lutchu dapat di pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.2. Faktor faktor dari penjualan kosmetik tanpa izin edar di dasari oleh faktor ekonomi dan faktor ketidaktahuan dari pemilil salon luchu tersebut . Kata kunci :penjualan kosmetik tanpa izin edar , melanggar Pasal 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,pertanggungjawaban pidana.