IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) OLEH BIDANG KETENTRAMAN TERERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDUNG
Daftar Isi:
- Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakanfenomenaumum yang terjadi di kota-kotabesar di Indonesia. Kasus PKL inidinilaibanyakpihaksebagaisuatubentukdarikegagalanpemerintahmenyediakanlapangankerjauntukkaummiskin. Kota Bandungmerupakansalahsatukota yang jugabanyakdihunioleh para Pedagang Kaki Lima. Penelitianinidilakukandenganmenggunakanpendekatankualitatif, penulisturunkelapanganmelakukanobservasidanwawancaralangsungdenganinformanpenelitian.Keberadaan PKL di Kota Bandungselamainitelahmenimbulkanbanyakpermasalahan, diantaranyamembuatkotamenjaditidaktertib, kotordanmenimbulkankemacetan. SelamainitindakanpenertibantelahdilakukanolehaparaturSatpol PP. Kegiatanpenertiban yang dilakukanoleh para aparaturpenertibanbiasanyadalambentukpengusiranterhadap para PKL tersebut. Tidakjarangjugaaparatpenertibanmelakukanpenggusurandanpenyitaanterhadaptempatberjualan PKL yang masihmembandeldantidakmendengarkan para petugas. NamunpenertibanPedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandungselamainidilakukanbelumberjalandenganmaksimal. Hal tersebutdisebabkanolehbeberapafaktor, seperti: (1) Belumadanyahukuman yang tegasterhadap para PKL yang masihtetapberjualandipinggirjalanwalaupuntelahberulang kali diperingatiolehpetugas. Hukuman yang diberikanselamainihanyabersifatadministratifatauteguran-teguran, pengusirandanpenyitaanbarang PKL untuksementarawaktu. (2)Pemerintah Kota Bandungbelumkonsistendankompakdalammenyikapikeberadaan PKL di Kota Bandung. Hal initerlihatdengandilakukannyakutipanretribusiterhadap para PKL yang berjualan di zonamerah,sedangkankeberadaan PKL itusendiridilarangdalamPerdaNomor 5 Tahun 2011 Tentang K3 (Keamanan, Keindahan, Kerapihan). Kesimpulandaripenelitian, bahwapenertibanpedagang kaki lima (PKL) olehSatuanPolisiPamongPraja Kota Bandung sudahberjalandenganbaiksesuaidenganteori yang dikemukakanoleh Van Meter dan Van Horn, namunadabeberapakendaladalampenertibanpedagang kaki lima tersebut. Saran daripenelitianiniadalah yang pertama agar SatuanPolisiPamongPraja Kota Bandung menambahsumberdayadalammelaksanakanpenertibanpedagang kaki lima, keduamemberikansosialisasikepadamasyarakatdan yang ketigamemberisanksibagimasyarakat yang melanggar. Kata Kunci :ImplementasiKebijakandanPenertiban