Daftar Isi:
  • PermasalahanpokokdalampenelitianiniadalahmengenaiImplementasiKebijakanPenataandanPembinaanPedagang Kaki Lima (PKL) PadaKawasanAlun-Alundan Masjid Raya Kota Bandung Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodedeskriptifanalitik, teknikpengumpulan data yang digunakanadalahpenelitiankepustakaandanpenelitianlapangan yang meliputiobservasipartisipan, yaitudenganmelakukanwawancaramendalampada 5 (lima) narasumber. Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanolehpenelitidiketahui,bahwaImplementasiKebijakanPenataandanPembinaanPedagang Kaki Lima (PKL) PadaKawasanAlun-Alundan Masjid Raya Kota Bandung sudahberjalanmeskipunmasihadakekurangan. Hal initerlihatdarikurangterlaksananyakomunikasi yang dilakukanolehPemerintah Kota Bandung kepadaparaPKL yang berjualandisekitarKawasanAlun-Alundan Masjid Raya Kota Bandung.Selainitujikadilihatdarisumberdaya yang dimilikimakadapatdiketahuibahwasumberdayadariPemerintah Kota Bandung masihkekurangansumberdayaaparatur, terutamadariSatuanPolisiPamongPraja yang diketahuimasihkewalahandalammenanganiparaPKL yang melanggarperaturan, selainitusumberdayaberupafasilitas yang disediakanolehPemerintah Kota Bandung padatempatrelokasidinilaikurangmemadaisehinggamasihbanyak PKL yang awalnyamenempatitempatrelokasikembaliberdaganglagi di kawasanzonamerah. Disposisi yang dimilikiPemerintah Kota Bandung sudahberjalandenganbaikdilihatdarikonsistennyaaparaturdalampelaksanaanimplementasikebijakanseperti yang terlihatbahwaparapetugas SATPOL PP selaluberjagadisekitarKawasanAlun-Alundan Masjid Raya Kota Bandung.StrukturBirokrasi yang adadalampelaksanaanimplementasikebijakaninijugasudahberjalandenganbaik, karenasudahada SOP yang diberlakukansehinggatidakterjaditumpangtindihpekerjaanantara SKPD-SKPD yang tergabungdalamtim SATGASUS PKL yang berperansebagaitim yang menangani proses penataandanpembinaan PKL di Kota Bandung. KesimpulandalampenelitianiniadalahImplementasiKebijakanPenataandanPembinaan PKL sudahberjalanmeskipunmasihadabeberapakekurangansepertikurangpatuhnya PKL yang adapadaKawasanAlun-Alundan Masjid Raya Kota Bandung, masihadanyamasyarakat yang berperansebagaikonsumen yang membelidagangandaripara PKL yang berjualanpadaKawasantersebut, selainitufaktorekonomidanpolapikir PKL danjugamasyarakat yang sulituntukdiubah. Saran daripenelitidiantaranyaadalah agar Pemerintah Kota Bandung terusmenerusmelakukanpendampingan, memberikansanksi yang tegaskepadapara PKL danjugamasyarakat yang masihmelakukanaktivitasjualbelipadaKawasanZonaMerah, rutinmemberikansosialisasitentanglaranganberjualanpadaKawasanZonaMerah, danmenyediakansumberdaya yang mencukupisehinggapelaksananimplementasikebijakandapatterlaksanatanpaadanyakekurangansumberdaya. Kata Kunci: ImplementasiKebijakan