KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL PENYADAPAN PADA KASUS OPERASI TANGKAP TANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: GILANG ASTIN TAQWA, 141000102
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/34168/1/I.%20BAB%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/2/J.%20BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/4/L.%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/5/M.%20BAB%20V.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/7/A.%20COVER.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/8/K.%20BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/9/N.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/10/H.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/34168/
Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Korupsi di Indonesia pada dewasa ini sangat lah luas dan beragam mencakup seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime. Tindak Pidana Korupsi isi biasanya dilakukan oleh kaum-kaum elit, intelektual dan memiliki kekuasaan sehingga dijuluki sebagai kejahatan kerah putih White Collar Crime sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap kehidupan dan berbangsa. Maka berdasarkan undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi maka terbentuklah sebuah lembaga idependen untuk mengurusi permasalahan korupsi di Indonesia. Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis, tentang kekuatan pembktian hasil penyadapan pada kasus operasi tangkap tangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma dalam hukum positif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memiliki beberapa kewenangan salah satunya dalah penyadapan atau intersep, Penyadapan ini brguna untuk mengamati serta mencari informasi awal kasus korupsi dan penulis sangat tertarik mengenai permasalahan penyadapan ini melihat banayak sekali pendapat bahwa penyadapan ini adalah perbuatan ilegal dan melampaui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Data awal yang didapati dari hasil penyadapan selanjutnya akan ditindak lanjuti, dan tindakan yang paling popular dilakukan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di mana dalam melakukan Operasi Tangap Tangan Komisi (KPK) Pemberantasan Korupsi menggunakan dasar Hukum yaitu Pasal 1 ayat 19 KUHAP diaman berisikan tentang Tertangkap Tangan bukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang membuat penulis tertarik adalah apakah sama artian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan Tertangkap Tangan tersebut. Kata Kunci : Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyadapan, Operasi Tangkap Tangan. iv