Daftar Isi:
  • Pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah tergolong kedalam klasifikasi urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni urusan pemerintah yang termasuk kedalam unsur lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah secara tegas telah membagi tugas dan wewenang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten atau kota dimana pada intinya diupayakan agar terselenggara pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahan yang timbul dari kewenangan pengelolaan sampah ini tampak pada belum adanya kejelasan peraturan pelaksana mengenai badan atau dinas yang memiliki tugas dan wewenang dalam penanganan sampah yang terdapat dalam daerah aliran sungai, terutama dikota Bandung, menginat kota Bandung dialiri 46 aliran sungai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembedahan mengenai kewenangan pengelolaan sampah ditinjau berdasarkan beberapa pertauran perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sampah Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara hirarki peraturan perundang-undangan telah tegas mengatur bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan asas otonomi daerah. Sehingga pemerintah daerah wajib mengakomodir pelaksanaan teknis terkait dengan pengelolaan sampah terutama menggunakan konsep Good Environmental Governance Prinsip ini menitikberatkan pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam mengelola lingkungan sesuai dengan asas-asas pelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sampah