Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tiga permasalahan. Pertama, bagaimana penerapan hukum pidana terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan olahragawan dalam sebuah pertandingan pada cabang olahraga sepak bola? Kedua, perbuatan- perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin menurut peraturan organisasi sepak bola namun di sisi lain merupakan suatu tindak pidana menurut hukum nasional? Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan PSSI Pada kasus pengeroyokan terhadap wasit yang dilakukan 4 (empat) pemain PSIR Rembang Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan penelitian lapangan, penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan suatu standar yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan kekerasan di lapangan sepak bola merupakan tindak pidana penganiayaan atau merupakan bagian dari permainan sepak bola. Parameter legitima te sport dalam kasus Pengeroyokan ini dapat dijadikan standar untuk menjawab permasalahan tersebut. Skripsi ini berkesimpulan hukum pidana dapat diberlakukan terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan olahragawan dalam sebuah pertandingan pada cabang olahraga sepak bola dan ia harus selalu dijadikan jalan terakhir untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Selain itu, terdapat fakta dimana beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin menurut peraturan organisasi olahraga juga diatur oleh hukum nasional sebagai suatu tindak pidana. Terakhir, bahwa skripsi ini bisa menjawab pertanyaan yang memang sering muncul terhadap keadian yang sering terjadi dan dapat diterapkan pada hukum pidana Indonesia untuk menentukan ada/ tidaknya persetujuan olahragawan untuk menerima tindakan kekerasan pada suatu pertandingan sepak bola sehingga dapat ditentukan apakah tindakan kekerasan tersebut merupakan bagian dari permainan atau telah memasuki ranah hukum pidana untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana penganiayaan. Kata kunci: Hukum pidana, penganiayaan, kekerasan, sepakbola,.