TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAB ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG DI BATALKAN KARENA ORANG TUA ADA HUBUNGAN DARAH

Main Author: ANGGRIA PUSPA RINJANI, NPM 111000277
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/3304/1/BAB%201.pdf
http://repository.unpas.ac.id/3304/2/cover%20abstrak%281%29.pdf
http://repository.unpas.ac.id/3304/3/BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/3304/4/BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/3304/
Daftar Isi:
  • Hak Asasi Manusia adalah Hak pokok atau hak dasar. Dengan demikian dapat diartikan bahwa hak asasi itu merupakan hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat di ganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya. Seperti halnya Pembatalanperkawinan, ternyata membawa konsekuensi yang tidak jauh berbeda dengan masalah perceraian, dalam kaitannya dalamperkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai pada derajat tertentu adalahsuatu hal yang bisa mengancam kelangsungan perkawinannya tersebut. Hal tersebut juga turut mempengaruhi statusdari anak yang dilahirkan, apakah memang anak dari perkawinan yang demikian harus dianggap sah dari perkawinan antaradua orang yang mempunyai hubungan darah. Penelitian Hukum ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu membuat gambaran secara sistematis mengenai fakta tersebut ialah mengenai anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan karena orangtua ada hubungan darah kemudian dianalisis menggunakan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan atau teori atau konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara, Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa data kepustakaan dan daftar pertanyaan. Analisis data menggunakan analisis Yuridis Kualitatif , yaitu penelitian yang bertitik tolak pada hukum posistif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan anak hasil perkawinan sedarah adalah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Hak-hak anak hasil dari perkawinan sedarah ialah hak untuk dididik, hak pemeliharaan, juga hak untuk dinafkahi. Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan karena orang tua ada hubungan darah ialah adalah suatu pengakuan dari bapaknya agar diperlakukan sama dengan dalam masyarakat dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang anak.Akibat hukumnya samadengan putusnya perkawinan baik karena perceraian maupun kematian. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sedarah,Orang Tua, Kedudukan Anak