TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prinsip monogami itu, beberapa pengecualian terjadi sehingga sifat monogami tidak lagi mutlak. Dalam keadaan tertentu, poligami dapat dilakukan. Poligami diakui oleh hukum perkawinan Indonesia. Sehubungan dengan poligami. Adapun fokus penelitian ini, Pertama, bagaimana undang-undang mengatur izin poligami di Indonesia. Kedua, bagaimana poligami diberlakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil, Ketiga, solusi dalam kasus poligami dilakukan tanpa izin dari istri pertama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitik. Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum bersifat primer, dan tersier. Dalam analisisnya, metode penelitian normatif yuridis digunakan karena menggunakan data sekunder sebagai data primer. Temuan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang harus diambil oleh seorang istri, terutama istri Pegawai Negeri Sipil yang suaminya melakukan poligami tanpa mengikuti hukum perkawinan yang berlaku adalah pencegahan dan pembatalan pernikahan. Penghakiman Pengadilan Agama Makassar Nomor 1098 / Pdt.G / 2011 / PA.Mks sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Penyusunan Hukum Islam yang diterapkan terkait perkawinan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil. Namun, hakim tidak mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perizinan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebaliknya, hakim memusatkan perhatian pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: Poligami, PNS, UU Perkawinan