Daftar Isi:
  • Proses mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam proses beracara di persidangan, karena sudah diatur dalam peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Dimana tujuan dari mediasi itu adalah untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan win-win solution. Tetapi dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perma tersebut tidak ada tahapan mediasi dalam proses beracara di persidangan, sehingga Perma No. 2 Tahun 2015 Tidak sejalan dengan peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Dalam hal tersebut maka perlu di kaji, mengenai tidak adanya proses mediasi dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015, sedangkan dalam peraturan mahkamah agung No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi setiap para pihak yang berperkara,wajib menempuh tahapan mediasi, apabila tidak menempuh proses mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum, tertera dalam Pasal 2 ayat (3). Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan metode pendekatan normative. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen atau das sein. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan, penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen yakni data yang teliti dalam suatu penelitian yang diperoleh melalui bahan kepustakaan,dan wawancara. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa daftar pertanyaan, data menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data primer yang di analisis tanpa rumus matematika. Hasil penelitian menunjukan, bahwa peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015 bertentangan dan tidak sejalan dengan peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 karena dalam proses penyelesaian gugatan sederhana dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015, tidak terdapat proses tahapan mediasi, yang mana dalam peraturan mahkamah agung No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi Pasal 2 ayat (3) para pihak yang berperkara wajib menempuh proses mediasi sebelum menuju pokok perkara di dalam persidangan. Kata Kunci: Kajian Komperatif, Gugatan Sederhana, Mediasi