ARAHAN PENYEDIAAN LAHAN DAN POLA PENYEBARAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA SUKABUMI
Daftar Isi:
- RTH di Kota Sukabumi saat ini kurang dari 30 persen dari luas keseluruhan wilayah Kota Sukabumi (paparan Bappeda Kota Sukabumi saat pembahasan RPJMD 2008-2013). Hal ini disebabkan banyak kawasan hijau yang berubah menjadi bangunan pertokoan atau alasan lainnya. Seperti diantaranya Jalan Tipar Gede, depan Pasar Swalayan Ramayana yang sebelumnya ditanam belasan pohon, sempadan sungai juga mengalami penurunan luas, dari 288,35 Ha pada kenyataannya berkurang menjadi 124,87 Ha, hal ini disebabkan beberapa ruas lahan sempadan sungai beralih fungsi menjadi lahan-lahan terbangun. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan RTH publik, luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan lahan RTH dan untuk menentukan pola pemanfaatan lahan tersebut melalui penyebarannya. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan berdasarkan dengan jumlah penduduk dan pendekatan berdasarkan pedoman atau standar yang berlaku. Pendekatan RTH taman dan hutan kota menggunakan jumlah penduduk dan untuk menghitung kebutuhan hutan kota menggunakan persamaan Gerarrkis, sedangkan untuk kebutuhan jalur hijau menggunakan standar. Luas eksisting RTH publik yang tersedia hanya 142,53 Ha. Berdasarkan hasil proses analisis, kebutuhan RTH publik mencapai 706,8 Ha pada tahun 2029, rinciannya adalah sebagai berikut: kebutuhan taman kota mencapai 67,42 Ha, hutan kota mencapai 397,38 Ha dan jalur hijau mencapai 243,79 Ha. Sedangkan total luas lahan potensial hanya mencapai 582,99 Ha, dari luas potensi tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk RTH taman mencapai 183,43 Ha, RTH hutan kota 399,56 Ha. Secara keseluruhan kebutuhan RTH publik belumlah mencukupi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, total potensi luas dan luas eksisting mencapai 542,09 Ha sedangkan jika mengacu terhadap luas wilayah kota seharusnya 960,04 Ha. Oleh karena itu, untuk mengganti kekurangannya maka perlu adanya peningkatan fungsi RTH eksisting dan pola pemanfaatan yang sesuai dengan arahan penyebarannya. Kata kunci: Penyediaan Lahan, Pola Penyebaran Dan Ruang Terbuka Hijau Publik.