Daftar Isi:
  • Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia sudah marak terjadi dan hampir setiap hari adanya kejahatan korupsi di Indonesia. Awal kita rezim Orde Baru Presiden Suharto (1965-1998), yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mengesankan yang cepat dan berkelanjutan (dengan Produk Nasional Bruto rata-rata 6.7 persen per tahun antara tahun 1965-1996), tapi juga terkenal karena sifat korupnya. Bagaimana keseimbangan sanksi denda terhadap terpidana korupsi dengan sanksi kurungan sebagai sanksi pengganti ? Bagaimana sanksi pengganti yang tepat bagi sanksi denda yang tidak di bayarkan, sehingga tercapainya tujuan pemidanaan? Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data, langkah penelitian dengan Logika Yuridis/Silogisme Hukum dan tujuan yang hendak dicapai dengan penjelasan secara Yuridis Normatif/Analithycal Theory yaitu dengan menganalisis teori-teori yang berhubungan dengan permasalahannya. Sanksi pidana denda yang di berikan kepada para pelaku Tindak Pidana Korupsi belum optimal hingga saat ini, sehingga belum mencapai keseimbangan terhadap sanksi tindak pidana denda yang dapat diganti menjadi sanksi kurungan sementara. Sanksi pengganti yang tepat untuk sekarang bisa memakai sanksi penjara yang ditambahkan menjadi beberapa tahun lagi agar memberikan efek jera bagi terpidana tersebut dan juga untuk menakut-nakuti pejabat dan petinggi Negara untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi