Daftar Isi:
  • Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap TKI, pemerintah Indonesia mengambil suatu tindakan, yaitu kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI untuk Arab Saudiyang terhitung efektif sejak tanggal 1 Agustus 2011. Moratorium merupakan sebuah langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan langkah berikutnya dalam upaya perlindungan TKI di Arab Saudi. Hal yang menarik perhatian penulis untuk meneliti adalah: Bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri? Lalu bagaimana bentuk kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam perlindungan TKI di Arab Saudi? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengeksplorasi dan mendeskripsikan upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi tenaga kerjanya yang bekerja di Arab Saudi, yaitu moratorium pengiriman TKI, dan MoU dengan Arab Saudi perihal perlindungan TKI. Adapun manfaat atau kegunaan dari penelitian ini adalah secara teoritis, penelitian ini diharapkan berguna untuk menambah khazanah pengembangan ilmu Hubungan Internasional, khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah analisis deskripsiyang bertujuan untuk menggambarkan suatu fenomena dalam hal upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi TKI di Arab Saudi. Deskripsi adalah upaya untuk menjawab pertanyaan siapa, apa, dimana, kapan, atau berapa; jadi merupakan upaya melaporkan apa yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Sehingga kasus kekerasan yang dialami oleh para TKI bisa berkurang di saat ini dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia, Moratorium, MoU, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.