WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI ANTARA UNIT PENGELOLA KEGIATAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA
Daftar Isi:
- Pada tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencenangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri perdesaan adalah program mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Akan tetapi sering terjadi wanprestasi dimana debitur ingkar janji dalam melakukan prestasinya. Bagaimana terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak kelompok masyarakat terhadap UPK dalam perjanjian PNPM Mandiri dihubungkan dengan Buku III KUH Perdata. Bagaimana akibat hukum jika kelompok masyarakat melakukan wanprestasi terhadap UPK dalam perjanjian PNPM Mandiri dihubungkan dengan Buku III KUH Perdata. Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap UPK dalam perjanjian PNPM Mandiri dihubungkan dengan Buku III KUH Perdata. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analtis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Dengan metode tersebut penulis menganalisa permasalahan dari sudut hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, juga menelaah fakta-fakta yang terjadi dalam beberapa kasus dengan berpedoman pada segi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bawah terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diakibatkan karena pihak kelompok masyarakat yang tidak bisa membayar angsuran yang sudah jatuh tempo. Akibat hukum yang timbul jika melihat dari Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian PNPM Mandiri tersebut dapat dibatalkan karena telah menyalahi kesepakatan yang menjadi subjek dalam syarat sah perjanjian. Upaya yang dilakuka oleh UPK dalam wanprestasi yang dilakukan kelompok masyarakat dengan cara musyawarah dan secara tanggung renteng yang dilakukan oleh pihak masyarakat utuk menyelesaikan tungakan angsuran tersebut. Kata kunci : wanprestasi, perjanjian, simpan pinjam, PNPM Mandiri.