Daftar Isi:
  • Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh Wakil Bupati yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) yang ditinggalkan oleh Bupati, melakukan mutasi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumedang tanpa disertai izin tertulis dari menteri dalam negeri. Atas dasar tersebut timbulah suatu permasalahan mengenai : Bagaimana Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara?, Bagaimana Aspek Hukum Mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang?, Bagaimana Upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang Untuk Mencegah Mutasi Pegawai Negeri Sipil Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Yang Tidak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara?. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-normatif. Tahap penelitian ini dimulai melalui penelitan kepustakaan guna memperoleh data sekunder sebagai data utama dan dilanjutkan dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer untuk menunjang data sekunder. Selanjutnya data yang sudah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode derskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : pertama, mekanisme mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak sesuai dengan aturan Pasal 132A Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedua, aspek hukum mengenai mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang terdapat dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 132A Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga, Berdasarkan prinsip profesionalitas yang terkandung dalam prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance). Ketiga, upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mencegah mutasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Kepala Daerah Yang Tidak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan meningkatkan keahlian pegawai instansi pemerintah daerah termasuk kepala daerah yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Mutasi, Pegawai Negeri Sipil, Wakil Kepala Daerah.