PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DALAM BERKARIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Main Author: | BILLY MUHAMAD GAZIAN, NPM. 101000044 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/1490/1/01.%20COVER.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/2/06.%20KATA%20PENGANTAR.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/3/07.%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/4/08.%20BAB%20I.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/5/09.%20BAB%20II.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/6/13.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unpas.ac.id/1490/ |
Daftar Isi:
- Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus di lindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Perbedaan Suku, Budaya, Agama, bahkan Jenis Kelamin dll menimbulkan sifat egois salah satu kelompok yang akhirnya berakhir kepada perlakuan atau tindakan diskriminasi, sifat diskriminasi bisa terjadi pada siapa saja termasuk kepada perempuan yang berkarir, perempuan yang berkarir sering sekali dibeda-bedakan dengan laki-laki ataupun perempuan dengan perempuan. Perempuan yang berkarir sering sekali di bedakan dengan laki-laki dari segi pengupahan, kedudukan jabatan bahkan perlakuan sedangkan perempuan yang berkarir yang dibeda-bedakan dengan perempuan yang berkarir sering terjadi karena penampilan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah diskriptif analitis, diskriptis analitis ialah yang menggambarkan data-data tentang suatu peristiwa yang berlangsung pada tempat tertentu dan pada saat tertentu yang kemudian dianalisis. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yuridis normatif ialah metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu aturan hukum yang berdasarkan khirarki perundang-undangan yaitu Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang dan peraturan presiden. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang bersumber dari buku teks dan website. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian menyatakan bahwa masih banyak masyarakat dan pengusahapengusaha di Indonesia sering melakukan tindakan diskriminasi terhadap perempuan yang berkarir dikarenakan perempuan mempunyai sifat fisik yang lemah dan pekerjaan yang dikerjakan oleh merekan sering terganggu oleh cuti-cuti yang wajib ada pada seorang perempuan sehingga para pengusaha merasa rugi sebgai bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan, selain itu tindakan diskriminasi terhadap perempuan yang berkarir mempunyai persyaratan atau kriteria yang sering melanggar hak-hak perempuan. Agar tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berbentuk diskriminasi lagi di kemudian hari maka peran pemerintah harus lebih tegas dalam menindak para pelanggar Hak Asasi Manusia, serta bagi masyarakat perlu ditingkatkanya kesadaran terhadap pentingnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Perempuan, Berkarir.